Dugaan Kasus Penggelapan, Seorang Wanita di Kuansing Ditetapkan Tersangka

Seorang wanita di Kuansing ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Seorang wanita inisial SO, umur 32 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) atas dugaan kasus penggelapan terhadap korban inisial BK (50).

Penangkapan terhadap tersangka SO dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, pada Rabu (1/5/2024).

AKP Linter menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelapor mendapatkan informasi dari kasir sales rokok produk Sampoerna, bahwa sales atau marketing tokonya tersebut telah mengambil rokok pada tanggal 27 Juni 2023 dengan total pengambilan sebesar Rp 110.309.000 dan tidak melakukan penyetoran dalam waktu satu Minggu.

“Setelah beberapa upaya komunikasi dengan tersangka, pada tanggal 7 Juli 2023, korban juga melaporkan sales lainya seorang pria inisial BO. Dan saat ini sudah kita jadikan daftar pencarian orang (DPO). BO juga melakukan hal yang sama dengan total pengambilan sebesar Rp 57.685.000,” terang Linter.

Linter menyebut, karena merasa dirugikan oleh perbuatan keduanya, korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh BO dan SO.

“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu rangkap nota penjualan rokok produk Sampoerna dan satu rangkap nota pengambilan rokok produk Sampoerna dari toko Damai,”  jelas AKP Linter. (Paber).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *