Mengabarkan.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu, mengungkap kasus dugaan pencurian hewan ternak berupa sapi yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik Putra Muria, Dusun Kerta Mukti, Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS alias D (33) yang diduga terlibat dalam pencurian empat ekor sapi milik warga. Polisi juga berhasil mengamankan empat ekor sapi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban hendak memindahkan sapi miliknya yang berada di areal perkebunan kelapa sawit. Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati sapi miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar areal perkebunan. Saat pencarian berlangsung, seorang warga bernama Sulaeman datang dan menyampaikan bahwa sapi miliknya juga hilang dari lokasi yang sama.
Keduanya kemudian bersama-sama mencari keberadaan sapi hingga ke arah Dusun Teluk Riti. Dalam pencarian tersebut, Sulaeman berhasil menemukan sapi miliknya. Sementara itu, sapi milik korban belum ditemukan.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada Polsek Rambah Hilir untuk dilakukan penyelidikan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, satu orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Okto Wahyudi.
Pengungkapan perkara bermula ketika DS alias D diamankan oleh masyarakat di wilayah Dusun Teluk Riti, Kecamatan Rambah Hilir. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian dan diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DS mengakui telah melakukan pencurian empat ekor sapi di Dusun Kerta Mukti, Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir. Kepada penyidik, ia juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial TZ.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi indukan betina jenis limosin, satu ekor anak sapi jantan jenis limosin, satu ekor sapi indukan betina jenis Bali, serta satu ekor anak sapi jantan jenis Bali.
Saat ini, penyidik Polsek Rambah Hilir masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan serta rangkaian pemindahan dan penguasaan sapi yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini, termasuk peran pihak lain. Kami akan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Okto Wahyudi.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Rido

