Enam Bulan DPO, Pelaku Pengeroyokan di Rohul Riau Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan seorang pria inisial SH alias Oto atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, pada Selasa (26/9/2023).

“Tersangka SH alias Oto berhasil kita amankan di salah satu Bank di Pasir Pengaraian, pada Senin (25/9), setelah 6 bulan lamanya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Dr Raja.

Ia menyampaikan, terjadinya tindak pidana pengeroyokan itu, terjadi pada Selasa 22 November 2022, sekitar pukul 07.00 WIB.

Di mana korban saat itu berangkat dari rumah hendak bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit di PT SAMS Blok H 31/32, Kunto Darussalam, Rohul, Riau.

Selanjutnya, kata AKP Dr Kosmos, tersangka SH bersama temannya melarang korban untuk memanen sawit tersebut.

“SH mengancam dengan menaruh parang di leher korban dan memukulnya di bagian wajah serta badan dengan menggunakan tangan, sampai korban terjatuh ke dalam parit,” terangnya.

“Tersangka SH ini juga tidak kooperatif dalam upaya penyidikan. Bahkan sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, namun tidak hadir,” sambung Kasat.

Selain tak kooperatif, lanjut Kasat, korban MZ pun sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Penyidik (Polres Rohul) untuk meminta kepastian hukum atas laporannya tersebut.

“Bahkan korban ini menolak untuk menempuh jalur mediasi atau perdamaian dalam penyelesaian laporannya,” terang AKP Dr Raja.

“Untuk itu, dalam kasus ini Polri sebagai penegak hukum harus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada semua pihak,” tegasnya.

Kasat juga memastikan, dalam perkara tersebut, pihaknya akan proses sesuai dengan prosedur KUHAP serta ketentuan lainnya yang berlaku.

“Saya jamin penyidik polres Rohul akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini,” jelasnya. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *