Jadi Target Operasi, Pengedar Sabu Digulung Polisi di Mahato

Satresnarkoba Polres Rohul berhasil mengamankan tersangka RE Harahap di Mahato. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Seorang pria berinisial RE Harahap, umur 47 tahun tak berkutik saat ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau.

Tersangka RE ditangkap di sebuah rumah di Desa Mahato, RT 001 RW 001, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, pada Selasa 16 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka RE ini sudah target operasi (TO). Kita berhasil menangkapnya di Mahato. Dan dari tersangka kita amankan sabu seberat 23,65 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, pada Rabu 17 Juli 2024, kepada reporter Mengabarkan.com.

AKP Repelita menjelaskan, penangkapan terhadap RE bermula pada Kamis (11/7/2024). Dimana personel Satresnarkoba Polres Rohul, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahato, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Lanjut Kasat, pihaknya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut AKP Repelita, akhirnya tersangka  RE berhasil diamankan. Selain RE,  polisi juga mengamankan barang bukti 16 paket sabu dibungkus plastik klip warna putih bening, tiga pack plastik klip warna putih bening, tiga plastik klip warna putih nening, satu plastik asoi warna hijau, 12 lembar uang tunai dengan jumlah Rp900.000, satu sendok plastik, satu sendok terbuat dari pipet, satu unit timbangan digital, dan satu unit hand phone merk Oppo warna hitam.

“Tersangka dan barang bukti sudah dimankan di Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Repelita.

Penulis: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *