Kabut Asap Kembali Menyelimuti Rohul, Bupati Anton Instruksikan Sekolah Terapkan PJJ 8-9 September

Mengabarkan.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengambil langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.

Melalui surat edaran yang ditetapkan di Pasir Pengaraian pada 7 September 2026 tersebut, kegiatan pembelajaran tatap muka untuk sementara dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.

Kebijakan itu berlaku mulai Selasa, 8 September hingga Rabu, 9 September 2026. Selama periode tersebut, satuan pendidikan tidak diperkenankan menghadirkan siswa ke sekolah, termasuk untuk kegiatan lainnya.

Langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan, serta mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati meminta seluruh warga satuan pendidikan, termasuk orang tua atau wali murid, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara ketat guna meminimalkan dampak paparan asap terhadap kesehatan.

Pelaksanaan PJJ juga diminta tetap berjalan secara efektif dan sebagaimana mestinya, namun tidak membebani peserta didik selama proses pembelajaran dari rumah.

Selain sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, kepala satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di wilayah Rohul juga dihimbau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan tersebut.

Penyesuaian itu tetap harus memperhatikan kondisi kualitas udara serta aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Bupati juga meminta orang tua atau wali murid memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah.

Anak-anak dihimbau tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan.

Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dan bekerja sebagaimana mestinya.

Pemkab Rohul menyatakan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan diinformasikan kembali secara resmi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan kualitas udara di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Surat edaran tersebut diharapkan menjadi langkah preventif untuk melindungi peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan dari risiko kesehatan akibat paparan kabut asap, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan melalui metode pembelajaran jarak jauh. Rido/Adv Husus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *