
Mengabarkan.com – Menyikapi adanya desakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terkait lambanynya penanganan dugaan kasus korupsi di Rokan Hulu Riau, membuat Kejaksaan Negeri Rokan Hulu angkat bicara.
Kejari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, menyampaikan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dalam pemberantasannya juga diperlukan cara-cara yang luar biasa.
“Banyak tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum acara (KUHAP) sehingga Penyidik tidak semena-mena dalam bertindak serta adanya tantangan yang harus dihadapi bahkan sampai adanya teror yang dianggap sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor (coruptors fight back). Sehingga secara keseluruhan pemberantasan tindak pidana korupsi kenyataannya tidak seperti semudah membalikkan telapak tangan,” jelas Fajar, pada Senin (22/5/2023).
Kajari menjelaskan, dengan adanya desakan dari tiga LSM, yakni Peduli Keadilan Rakyat (PKR) Provinsi Riau, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Rokan Hulu dan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau terhadap Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah bentuk perhatian dan kepercayanya masyarakat kepada institusi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Rohul.
Ia juga menyampaikan, kepercayaan masyarakat ini tentunya harus dijaga dengan keseriusan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, di antaranya dugaan korupsi kekayaan asli desa yang salah satunya bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, serta dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi bagi kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK yang berlangsung sejak tahun 2020 s/d 2022.
“Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dalam pemberantasannya juga diperlukan cara-cara yang luar biasa,” ujar Kajari Rohul.
Fajar menyampaikan, banyak tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum acara (KUHAP) sehingga penyidik tidak semena-mena dalam bertindak serta adanya tantangan yang harus dihadapi bahkan sampai adanya teror yang dianggap sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor (coruptors fight back).
“Secara keseluruhan, pemberantasan tindak pidana korupsi kenyataannya tidak seperti semudah membalikkan telapak tangan,” ujarnya.
Dugaan Kasus Korupsi TKD
Kajari Rokan Hulu juga mejelaskan, terkait dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) pada Desa Kepenuhan Raya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sudah memeriksa 21 orang saksi dan juga sudah melakukan ekspose terkait perhitungan kerugian keuangan negara bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
“Oleh karena perhitungan kerugian keuangan negara bersifat real cost, maka perlu melakukan pendalaman disertai dengan bukti dukungnya yang tentunya memerlukan waktu tidak sebentar,” bebernya.
Tidak etis pula, lanjut Kajari, memojokkan auditor dari Inspektorat apabila terjadi keterlambatan dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kita harus saling menghargai karena kita tidak bisa berdiri sendiri dan masih memerlukan sinergitas instansi lain dalam pemberantasan korupsi, harap dapat dimaklumi. Kami yakin dalam waktu tidak terlalu lama lagi perhitungan kerugian negara di Inspektorat sudah kami terima sehingga kami bisa menentukan sikap selanjutnya,” ungkap Kajari Rohul.
Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi
Kajari juga menjelaskan, terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, Tim Penyelidik hingga saat ini sudah memeriksa 16 orang dari pihak distributor maupun kios atau pengecer pupuk.
Dari pemeriksaan sementara, kata Kajari, ditemukan adanya pengecer yg menjual pupuk diatas harga HET dan menjual tidak kepada nama sesuai RDKK. Dan untuk saat ini tim masih mendalami alasan kios atau pengecer menjual diatas HET dan menjual bukan kepada petani sesuai RDKK.
“Bahwa untuk diketahui bersama, petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah petani yang kelompok tani nya sudah mengajukan diri ke Dinas Pertanian dan oleh Dinas akan menverifikasi data petaninya yang akan dimasukkan ke dalam RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok). Sehingga dalam pendistribusiannya dapat diawasi oleh Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan harapannya akan tepat sasaran,” jelasnya.
“Yang pasti terkait kedua dugaan tindak pidana korupsi tersebut dipastikan masih dan terus berjalan hingga saat ini, masyarakat agar bersabar dan dapat sama-sama memantau perkembangannya bersama kami di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,” sambung Kajari.
Dia menyampaikan, dalam proses penanganan dugaan kasus tersebut, tidak ada yang tidak transparan, tidak ada yang ditutupi, semua masih berjalan sesuai dengan schedule yang sudah disusun. (Paber).

