Mengabarkan.com – Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak lagi dapat dipandang semata sebagai isu ekologis. Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terus terjadi pada akhirnya akan berkembang menjadi persoalan sosial bahkan mengancam stabilitas keamanan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Herry saat menjadi pembicara dalam Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 yang digelar di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).
Di hadapan para kepala daerah serta delegasi dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand, Kapolda memaparkan konsep Green Policing, sebuah pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum, pencegahan kerusakan lingkungan, edukasi, restorasi, serta kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Herry menjelaskan, gagasan Green Policing lahir dari pengalaman selama memimpin Polda Riau sejak 2025.
Sebagai daerah yang memiliki hutan tropis, lahan gambut, dan sungai-sungai strategis, Riau menyimpan kekayaan alam yang sangat penting, baik bagi masyarakat maupun keseimbangan iklim global.
Namun, di sisi lain, berbagai persoalan seperti kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, pertambangan ilegal, perambahan kawasan konservasi, hingga pencemaran sungai masih menjadi tantangan besar.
“Sebagai polisi, tentu respons pertama adalah penegakan hukum. Pelaku dicari, diproses, dan dibawa ke hadapan hukum. Namun, dalam perjalanannya saya menyadari bahwa penegakan hukum saja belum mampu memutus siklus kerusakan lingkungan yang terus berulang,” ujarnya.
Menurut Herry, kejahatan lingkungan memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Pelaku memang dapat dihukum, tetapi kerusakan ekosistem yang ditimbulkan tidak otomatis pulih hanya melalui proses hukum.
Ia mencontohkan pencemaran sungai yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghilangkan ruang hidup masyarakat serta memutus hubungan generasi muda dengan lingkungan alam.
“Hukum dapat menghentikan pelaku, tetapi penegakan hukum saja tidak dapat memulihkan ekosistem. Hukum memberikan kepastian, tetapi kepastian hukum belum tentu menghadirkan keberlanjutan,” katanya.
Berangkat dari pemahaman tersebut, Polda Riau mulai mengembangkan Green Policing sebagai pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan serta pemulihan lingkungan. Menurut Herry, kerusakan lingkungan memiliki hubungan erat dengan keamanan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kerusakan daerah aliran sungai dapat meningkatkan risiko banjir, perambahan hutan dapat memicu konflik sosial, sementara degradasi lingkungan berpotensi melahirkan berbagai persoalan keamanan lainnya.
“Ketika lingkungan menjadi semakin lemah, keamanan juga menjadi semakin lemah,” tegasnya.
Melalui Green Policing, Polda Riau memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, lembaga pendidikan, hingga masyarakat di tingkat akar rumput.
Menurut Herry, persoalan lingkungan bukan semata-mata karena tidak adanya institusi yang bekerja, melainkan karena belum terbangunnya konektivitas yang kuat antarlembaga. Oleh karena itu, Green Policing dikembangkan sebagai wadah kolaborasi berbagai pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Bagi kami, Green Policing bukan sekadar pendekatan kepolisian, tetapi telah menjadi platform kolaborasi,” ungkapnya.
Sebagai contoh implementasi, Herry mengungkapkan penanganan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah operasi penegakan hukum dilakukan, aparat kepolisian kembali ke lokasi untuk melakukan langkah-langkah restorasi, mulai dari pemasangan tanda perlindungan lingkungan, penanaman pohon, kampanye edukasi kepada masyarakat, hingga mendukung program pemerintah daerah.
Menurutnya, pengalaman tersebut memperkuat keyakinan bahwa konsep keamanan di masa depan tidak lagi hanya dimaknai sebagai kondisi tanpa kejahatan.
“Keamanan juga berarti hadirnya lingkungan yang sehat. Karena itu saya meyakini Green Policing dan Green Cities memiliki hubungan yang sangat erat,” ujarnya.
Dalam forum IMT-GT tersebut, Herry juga menekankan bahwa pembangunan kota hijau tidak dapat dipisahkan dari kondisi kawasan penyangga di sekitarnya.
Keberlangsungan sebuah kota sangat bergantung pada kelestarian hutan di wilayah hulu, sungai yang tetap mengalir, kepercayaan sosial masyarakat, serta kemampuan berbagai institusi untuk bekerja sama.
Ia menilai masa depan kota-kota di kawasan IMT-GT akan ditentukan oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, dan keamanan masyarakat.
“Melindungi lingkungan bukan sekadar melindungi alam. Melindungi lingkungan berarti melindungi masa depan masyarakat dan generasi setelah kita,” tuturnya.
Menutup paparannya, Kapolda Riau kembali mengingatkan pesan yang menjadi semangat Green Policing di Riau. “Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita.”
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Paber Siahaan






