Kapolres Intruksikan Seluruh Kapolsek di Rohul untuk Awasi Obat Sirup yang Dilarangan Beredar

Rokan Hulu – Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu Riau AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, mengintruksikan seluruh Kapolsek se Rokan Hulu untuk melakukan pengawasan terhadap obat sirup yang dilarang peredarannya, baik di apotek mapun toko obat lainnya di Rokan Hulu.

Hal itu ditegaskan Kapolres AKBP Pagucap, sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang menarik 5 jenis obat sirup, karena diduga megakibatkan ganguan gagal ginjal akut atipikal pada anak.

“Kita sifatnya mengimbau dan mengawasai, agar 5 jenis obat sirup yang dilarang oleh BPOM RI itu tidak dijual kepada masyarakat,” ujar Kapolres Rohul, AKBP Pangucap kepada Mengabarkan.com via Ponselnya, pada Minggu (23/10/2022).

Bahkan, lanjut Kapolres, 12 Mapolsek yang ada di Rohul sudah diintruksikan agar melakukan monitoring terhadap peredaran 5 obat sirup tersebut di setiap apotek dan toko obat yang ada di wilayah hukum masing-masing.

Anggota kepolisian terlihat melakukan pengawasan terhadap Apotek yang ada di Rohul ( Mengabarkan.com)

Berikut 5 Jenis Obat Sirup yang Ditarik BPOM

  1. Termorex Sirup (Obat Demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
  2. Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  3. Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk dan Flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (Obat Demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Menyikapi intruksi dan arahan dari Kapolres Rokan Hulu itu, Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohanes Tindaon SH menyampaikan, bahwa pihaknya bersama jajaran sudah melakukan monitoring ke toko obat  di Kelurahan Rokan IV Koto Kecamatan Rokan IV Koto.

“Dengan adanya intruksi itu, pihak kita sudah melakukan pengawasan di lapangan, khususnya di wilayah hukum Rokan IV Koto, Rohul,” ujar AKP Yohanes, kepada mengabarakan.com pada Minggu (23/10/2022).  (Paber)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *