Mengabarkan.com – Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono menghadiri kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara, pada Minggu (24/12/2023) di Taman Kota, Kecamatan Rambah, Rohul.
Kegiatan itu dipimpin oleh Ketua KPU Rohul Elfendri ST M Eng, dan dihadiri Kapolres AKBP Budi Setiyono, Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi Nugroho Noto Sutanto, Dandim 0313/KPR diwakili Serka Harahap, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Amru Hutauruk, Komisioner KPU, Satpol PP dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Rohul Elfendri ST M Eng, menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengetahui atau menguji pengetahuan dan kesiapan kita dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Untuk semua KPPS agar dilaksanakan sungguh-sungguh agar kita bisa evaluasi bersama. Untuk para pemilih yang melaksanakan juga harus bersungguh-sungguh dalam melaksanakan simulasi ini,” kata Elfendri
Di tempat yang sama, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH menjelaskan Kepolisian siap dalam pengamanan dan pengawalan untuk menyukseskan Pemilu 2024.
“Pengawalan, pendistribusian, pengamanan di lokasi sampai dengan kembalinya kotak surat suara kami siap mengamankan,” jelas AKBP Budi.
“Kerawanan mungkin saja bisa terjadi, seperti mencoblos surat suara lebih dari sekali, saksi tidak membawa surat mandat dan petugas TPS menutup sebelum jam yang di sepakati. Ini harus kita perhatikan dan diantisipasi,” tegas AKBP Budi.
Berikut Tata Cara Pencoblosan di TPS
Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan saat pencoblosan. Agar tidak keliru, berikut aturanya.
1. Pemilih Pemilu datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.
2. Kemudian, di lokasi TPS pemilih akan bertemu panitia yang mempersilakan untuk mengisi daftar hadir.
3. pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih.
4. Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
5. Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan; Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu presiden dan wakil presiden.
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
Masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara di TPS. (Paber)