Kapolres Rohul Imbau Calon agar Berkompetisi Secara Sehat Tanpa Politik Uang

Pilkades Serentak

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH mengimbau seluruh calon Kepala Desa agar berkompetisi dengan sehat. (foto: Mengabarkan.com)

Rokan Hulu- Kabupaten Rokan Hulu Riau pada tanggal 8 Desember 2022 mendatang akan menggelar pesta demokrasi secara serentak. Dalam Pilkades tahun ini, ada 66 Desa yang akan ikut berkompetisi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, menyampaikan kepada seluruh calon kepala desa yang ikut berkompetisi agar mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Mari kita sukseskan Pilkades ini. Berkompetisilah dengan sehat, tanpa politik uang,” imbau pimpinan tertinggi di Mapolres Rohul itu, kepada Mengabarkan.com pada Jumat (2/12/2022).

AKBP Pangucap menambahkan, agar masyarakat bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Rokan Hulu.

“Pengamanan situasi Kamtibmas jelang pencoblosan terus dilakukan. Meski saat ini situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Rokan Hulu relatif aman.

Kapolres mengingatkan, setiap permasalahan harus diselesaikan secara musyawarah dan berdasarkan hukum yang berlaku, serta jangan menggunakan kekuatan-kekuatan yang bisa berdampak pada gangguan yang berakhir pada pelanggaran hukum.

“Saatnya masyarakat menentukan pemimpin desa terbaik. Makanya mari bersama-sama jaga kondusifitas kamtibmas. Jika ada masalah segera diselesaikan secara musyawarah, dan jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum,” tegas Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat agar mengutamakan rasa persaudaraan, rasa persatuan dan kesatuan antar sesama, sehingga bisa terwujud Pilkades yang aman, damai dan kondusif.

“Harus kita utamakan rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan, tak lupa tetap utamakan protokol kesehatan. Kepada para calon kades harus siap kalah dan siap menang. Mari sama-sama menjaga situasi desanya tetap aman, damai dan kondusif,” pesan AKBP Pangucap.

3 Desa Ditunda Pilkades

Untuk diketahui, Kabupaten Rokan Hulu Riau secara resmi menunda 3 dari 69 desa yang tersebar di 15 kecamatan yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 8 Desember mendatang.

Tiga desa itu adalah Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan dan Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam.

“Kebijakan penundaan pilkades di 3 desa tersebut, atas terbitnya SK Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.14.1.1/DPMPD-PEMDES/978/2022, tertanggal 29 November 2022 tentang Penetapan Penundaan Bagi Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Rohul Tahun 2022,” jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Rohul, Prasetio SIP, pada Jumat (2/12/2022) via ponselnya.

Prasetiyo mejelaskan lagi, dengan ditundanya 3 desa tersebut, maka hanya 66 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak tingkat Kabupaten Rohul yang akan digelar pada 8 Desember nanti.

“Tiga desa tersebut akan menggelar pilkades sampai dengan pelaksanaan pilkades serentak berikutnya yang dijadwalkan tahun 2025 mendatang,”jelas Prasetio.

Hal itu, lanjutnya, sehubungan dengan adanya Surat Mendagri kepada kepala daerah agar tidak menggelar pilkades pada Tahun 2023 dan 2024 dikarenakan tahapan pemilu.

Di dalam SK Bupati Rohul tersebut, yang menjadi pertimbangan ditundanya pilkades serentak khususnya di 3 desa oleh Pemkab Rohul itu seperti Desa Kasang Mungkal, hingga pelaksanaan tahapan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa hanya terdapat 1 balon kepala sesa yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan.

Maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyebutkan dalam hal balon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 setelah perpanjangan waktu pendaftaran selama 20 hari. Penundaan pelaksanaan Pilkades Kasang Mungkal hingga dengan waktu yang ditetapkan di kemudian hari.

Sementara Pilkades Kepenuhan Hilir ditunda dengan pertimbangan panitia pilkades Kepenuhan Hilir hingga ditetapkannya Keputusan Bupati Rohul ini belum menetapkan balon kades menjadi calon kades sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Selanjutnya Desa Sialang Jaya Kecamatan Rambah, adanya laporan keberatan dan dugaan ketidaknetralan panitia pilkades Sialang Jaya dalam pelaksanaan penetapan balon kades menjadi calon kades. (Paber)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *