Kasus Sabu, Dua Pria Digulung Polisi di Kunto Darussalam Rohul

Mengabarkan.com – Personel Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu berhasil meringkus dua orang pria atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 gram.

Kedua tersangka yang diamankan polisi adalah RSG (20) dan RR (24). Keduanya diamankan di Jalan Poros Poros Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Riau, pada Rabu (21/6/2023).

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri, mengatakan, dari tangan kedua tersangka diamankan satu bungkus plastik putih bening, paket kantong sedang berisi sabu, dua bungkus plastik putih bening paket kantong kecil berisi sabu, satu bungkus rokok gudang garam, satu mancis, dua lembar uang pecahan Rp 50.000 dan dua lembar pecahan Rp 5000.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa di Desa Muara Dilam lewat Simpang Tran F sering digunakan sebagai transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung memerintahkan personelnya agar segera melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, ada diduga dua tersangka sedang berada di dekat jembatan duduk di atas sepeda motor Honda Vicsen warna merah,”

Saat diperiksa dan dilakukan pengeledahan badan, ternyata ditemukan sabu di dalaam plastik bening di dalam bungkus rokok dalam kantong celana RSG,” beber Kapolsek AKP Fandri.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambugnya. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *