
Mengabarkan.com – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun, Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menangkap dua tersangka dugaan kasus kepemilikan sabu. Kedua tersangka ditangkap di Desa Koto Ranah, Kabun, Rohul, pada Sabtu 12 Juli 2025.
“Dua tersangka yang kita amankan adalah KZ dan W. Keduanya diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” beber Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, kepada redaksi Mengabarkan.com, pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia menyebut, dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,23 gram, 2 batang kaca pirex, 2 bungkus plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 110.000.
Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka berdua dan diperoleh dari seseorang bernama inisial MK dan masih dalam pengejaran polisi.
“Terhadap ke dua tersangka telah dilakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika,” jelasnya.
“Saat ini Kedua tersangka telah di tetapkan sebagai tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.
Penulis: Riski Tampubolon






