Kejari Rohul Perkuat Pencegahan Korupsi, Aparatur Desa se-Kecamatan Ujungbatu Ikuti Sosialisasi

Mengabarkan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan pembinaan hukum kepada aparatur pemerintahan desa. Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Anti-Korupsi bagi jajaran pemerintah desa se-Kecamatan Ujungbatu, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan yang digelar di Gedung Intan Podi, Ujungbatu, tersebut dipimpin langsung Kasubsi I Intelijen Kejari Rokan Hulu, Muhammad Harry Mashuri, S.H., bersama Kasubsi II Intelijen Kejari Rokan Hulu, Fajral Sugeta, S.H.

Dalam sosialisasi tersebut, jajaran Kejari Rokan Hulu memberikan pemahaman mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan serta pengelolaan keuangan dan anggaran desa.

Materi yang disampaikan turut menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Ujungbatu, Sigit Pranjoro, S.STP., beserta jajaran pemerintah desa se-Kecamatan Ujungbatu. Peserta terdiri dari para kepala desa, bendahara desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Melalui kegiatan ini, Kejari Rokan Hulu mendorong seluruh aparatur pemerintahan desa untuk memahami berbagai potensi risiko hukum dalam pengelolaan keuangan desa maupun pelaksanaan program pembangunan.

Pemahaman terhadap regulasi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya kesalahan maupun penyimpangan. Dengan demikian, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain memberikan edukasi hukum, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah hingga pemerintahan desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Kejari Rokan Hulu berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman aparatur desa mengenai aspek hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Aparatur juga diharapkan mampu mengidentifikasi serta mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

Upaya pencegahan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kejari Rokan Hulu menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilakukan melalui penindakan, tetapi juga harus diperkuat dengan langkah preventif berupa edukasi, pembinaan, dan peningkatan pemahaman hukum kepada aparatur pemerintahan.

Dengan sinergi dan pemahaman hukum yang semakin baik, diharapkan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa di Kecamatan Ujungbatu dapat berjalan sesuai aturan serta terhindar dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penulis: Rido Siboro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *