Linparnews- Terkait Aset tanah di Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun yang sebelumnya dikuasai oleh Kabupaten Kampar, dalam waktu dekat akan dikembalikan ke Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Di mana luas lahan tersebut diperkirakan mencapai 250 hekatar.
Kesepakatan itu, berawal dari hasil rapat yang dilakukan pada waktu sebelumnya di Provinsi Riau, yang dihadiri Sekretaris Daerah Rokan Hulu, beserta pihak pemerintah Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, pada Rabu (13/7/2022), rapat pembahasan sengketa tanah dilanjutkan kembali di aula lantai tiga Kantor Bupati Rohul, yang dipimpin langsung oleh, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Riau, Drs. H. Masrul Kasmy, M.Sidan didampingi Asisten 1 Setda Rohul, Fhatanalia Putra.
Dalam rapat ini, turut hadir, Kepala BPKAD, Elbizri, Kepala Disnakbun Rohul, C.Agung Nugroho, Kepala Dinas Kominfo Rohul H.Sofwan, S.Sos, Perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Oleh Kasi Intel Kajari Rohul, Ari Supandi, SH, Kepala Bagian Adwil Rohul, Franovandi, S.STP, M.Si, Camat Kabun, serta Perwakilan dari BPN Riau dan BPN Rohul.
Asisten 1 Provinsi Riau, Drs. Masrul Kasmy, M.Si menjelaskan, bahwa terkait aset tanah di Batu langkah Besar, Kecamatan Kabun lebih kurang 250 hektar, yang sebelumnya dikuasai oleh Pemerintah Kampar akan dikembalikan ke Rohul.
Masrul Kasmy menambahkan, setelah aset tersebut dikembalikan, maka tim dari Kabupaten Rokan Hulu akan dibentuk untuk mengimpentarisir baik luasan, kemudian hak –hak, sehingga nantinya jumlah penyerahan akan diupayakan penetapan administratif baik sertifikat hak guna yang akan ditentukan oleh pihak BPN.
“Saat ini prosesnya kami dari Provinsi sudah menyurati pihak Kabupaten Kampar untuk mempersiapkan segala klausul untuk penyerahan aset, setelah selesai pihak dari Rohul maka kami akan melaporkannya ke pimpinan yakni, Gubernur Riau agar segera dilakukan penyerahan,” terang Masrul Kasmy.
Ini rincian berupa aset tanah yang terletak di Desa Kabun seluas 250 Ha.
-Lahan dikuasai Pemda Kampar (Kebun sawit, Karet, Semak belukar) lebih kurang 150 Ha.
– Lahan yang dikuasai Masyarakat dan Perusahaan lebih kurang 87,6 Ha.
-Fasum seperti Perumahan Guru SD, Lapangan Olahraga, Kuburan dan Jalan lebih kurang 11,2 Ha.
– Lain lain seperti Pembangunan PKS lebih kurang 1,2 Ha.
Diakui Masrul Kasmy, bahwa terkait ini akan tetap bermasalah disebabkan luasan tersebut belum tentu final, namun saat ini yang terpenting adalah dilakukannya penyerahan aset terlebih dahulu sambil dibenahi aset tersebut sesuai dengan kegunaan, pemanfaatan serta luasan siapa yang selama ini menggunakannya.
Selanjutnya, setelah nanti dilakukan pemindahan aset tersebut makan secara administratif semua akan beralih kepada Pemda Rokan Hulu. (ADV/ Kominfo).