Linparnews- Ketua Koperasi Karya Bakti, H Rizal, menyampaikan klarifikasi terkait adanya tudingan yang dilontarkan beberapa oknum terhadapnya, mengenai penggelapan dana koperasi dan pemalsuan tanda tangan. Ia menyampaikan, tudingan itu merupakan pencemaran nama baik yang hrus diproses secara hukum.
Kepada Wartawan, Ketua Kopsa Karya Bakti, Rizal, menyampaikan bahwa koperasi yang dipimpinya itu sudah memenuhi unsur Undang- undang Perkoperasian. Di mana ada pengurus, ada pengawas dan setiap tahun dilaksanakan Rapat Akhir Tahunan (RAT) untuk penyampaikan laporan keuangan kepada seluruh anggota. Bahkan, agenda RAT tersebut dihadiri oleh Dinas Koperasi Rokan Hulu sebagai Pembina.
“Di dalam RAT tersebut semua permasalahan yang ada pasti dibahas, dan jika semua anggota sudah menyetujui, barulah RAT itu sah. Nah, jika masalah penggelapan dana yang dituduhkan kepada saya, pastilah akan terbongkar pada saat Rapat Akhir Tahunan,” tegas H Rizal di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, Riau pada Kamis (14/7).
Dia meyampaikan, kalau tudingan tersebut tidak berdasar, karena selama ini pihak koperasi selalu mengadakan rapat tahunan sebagai bukti bahwa koperasi itu sehat. “Kita kan setiap tahunnya adakan RAT, itu lah membuktikan, kalau koperasi itu sehat atau tidaknya,” tegasnya.
Dia menambahkan, kalau tudingan yang terjadi bukan hal baru, dan sudah sejak tahun lalu, namun anehnya dengan orang yang berbeda – beda tapi masalahnya tetap sama.
“Ini (tudingan red) sudah tidak aneh bagi kami. Tetapi kita sebagai pengurus akan tetap konsentrasi dalam pengelolaan dan tidak akan terpancing dengan isu yang menguras pikiran, karena niat kita untuk membenahi koperasi serta memikirkan kesejahteraan para anggota,’ tegasnya. (ber)