Komisi I DPRD Rohul : 30 Tahun Beroperasi PT Tor Ganda Tak Kantongi HGU

mengabarkan.com- Sejak 1991 atau selama 30 tahun berdiri dan beroperasi, PT. Tor Ganda tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

HGU sendiri, merupakan izin resmi untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

Hal itu terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan PT.Tor Ganda yang digelar pada Senin (26/9/2022) di Gedung DPRD Rohul.

“Berarti, selama 30 tahun hingga kini, PT Tor Ganda tak miliki HGU, lalu kemana pajak itu dibayar?, “Tanya anggota Komisi I, Arisman dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Budi Darman itu.

Mengikuti rapat, Wakil Ketua Komisi I, Riyomi Irsan, Faizul, Rusdi, Budi Suroso, Sikfikal Lumban Gaol, Moh. Aidi, Depredi Kurniawan dan Arif Reza Syah.

“Jika tidak memiliki HGU bagaimana mereka membayar pajaknya. Jika tidak membayar pajak, tentu pemerintah dan masyarakat yang dirugikan,” ungkap Arisman

Dengan tidak mengantongi HGU, katanya, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak dapat dipungut oleh Pemkab Rohul.

“Bayangkan, dari total 20 ribuan hektare lebih lahan yang dikelola oleh PT Tor Ganda tak bisa dikutip pajaknya. Berarti ditaksasi sejak berdiri dan beroperasional PT Tor Ganda tak setorkan pajak hingga ratusan miliar rupiah,”katanya.

Dalam kaitan itu, Arisman juga mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul untuk menghentikan sementara operasional PT Tor Ganda sampai izin HGU dikantongi PT.Tor Ganda.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa untuk pendataan ulang terhadap seluruh HGU perusahaan di Rokan Hulu termasuk PT Tor Ganda membutuhkan keseriusan dan ketegasan pemerintah daerah.

“Dan kita sangat mendukung bilamana pemerintah daerah serius dan tegas dalam menindak perusahaan yang tidak tertib dalam pengurusan HGU. Karena perusahaan yang tidak memiliki HGU merugikan pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah juga bisa memerintahkan kepada perusahaan tersebut untuk segera mengurus izin HGUnya. “Sehingga lahan yang memiliki HGU tersebut dapat dibayarkan pajaknya kepada pemerintah,” katanya lagi.

Dia menambahkan, saat ini pihkanya tengah menunggu keseriusan dan ketegasan dari pemerintah.

“Karena untuk penyelesaian persoalan ini tergantung kepada niat, kemauan dan keberanian Pemerintah kita,” ungkapnya lagi.

Bahkan, katanya, dirinya akan mengusulkan kepada pimpinan di Komisi I untuk mempertanyakan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta terkait HGU PT Tor Ganda.

“Dalam waktu dekat kita (Komisi I) akan temui KLHK di Jakarta guna pertanyakan HGU PT Tor Ganda ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I, Budi Darman juga mengaku terkejut dengan belum mengantonginya HGU PT Tor Ganda sejak tahun 1991.

Sementara dalam RDP, Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan, Samsul Kamar, menyampaikan bahwa terkait izin HGU merupakan wewenang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi.

“Terkait soal HGU, ini semua wewenang dari DLHK provinsi dan Pemerintah pusat,”ujarnya. (ber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *