
Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, berhasil meringkus seorang pria inisial AA alias Eka (40), atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan polisi di sebuah rumah di Gang Horas, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu, pada Senin (2/10/2023).
“Selain tersangka, kita juga mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 kilogram,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Riza Effyandi, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa (3/10).
AKP Riza menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka, bermula pada Rabu 27 September 2023. Di mana personel Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Gang Horas, sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis saabu.
Atas informasi itu, kata AKP Riza, pihaknya langsung memerintahkan Anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil kita amankan pada 2 Oktober 2023, sekira pukul 20.00 WIB,” jelas AKP Riza.
Dari penggeledahan badan dan pakaian tersangka, lanjut AKP Riza, ditemukan di tangan kanan satu unit Unit HP Merk XIOMI POCO X3 warna biru, sarung hijau, satu buah bantal kecil warna coklat berisikan satu bungkus diduga sabu yang dibungkus plastic warna putih bertuliskan number one dan 01, unit kendaraan roda 4 merek toyota avanza warna abu-abu metalik, dengan nopol BM 1739 RG beserta STNK-nya.
“Pada saat itu kita lakukan interogasi terhadap tersangka, bahwa sabu tersebut didapatnya dari Juli yang berada di negara Malaisya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut,” bebernya. (Paber).




