
Medan – Seorang warga dari Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Elfrida Rajagukguk nekat menghadang iringan mobil Presiden Joko Widodo usai membuka kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diadakan di Gedung Serba Guna, Sumatera Utara (Sumut).
“Tolong aku Pak Jokowi, tolong bebaskan Bapak saya. Ayah saya itu sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi sampai sekarang ayah saya masih ditahan di rutan Balige. Ayah saya itu tak bersalah pak, tolong pak dibebaskan” kata Elfrida sembari menunjukkan berkas kepada Jokowi.
Klik Video
“Iya, nanti saya suruh ajudan nelpon Kejaksaan dan Pengadilan yang di sana (Balige) ya,” jawab Presiden kepada Elfrida.
Usai Elfrida mendengar jawaban Jokowi, Paspampres pun langsung mengamankannya dari area mobil Presiden. “Udah kak, minta nomor kakak, biar saya nanti yang nelpon ke sana,” ujar salah seorang ajudan Jokowi.
Untuk dektehui, Elfrida Rajagukguk merupakan anak perempuan dari Dirman Rajagukguk. Ia sengaja datang ke Medan untuk menemui Presiden Jokowi, guna melaporkan persolan yang dialami ayahnya selama ini.
“Ayahku itu sudah dibebaskan dari Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi Kejaksaan Negeri Balige tetap memenjarakan ayahku. Alasanya, adalagi kasus yang lama yang pernah dilakukan oleh ayahku. Jadi aku minta agar ayahku segera dibebaskan,” ujar Elfrida dengan nada meninggi.

Kronologi Penangkapan
Biro Advokasi AMAN Tano Batak, Doni Munte, mengungkapkan bahwa Dirman Rajaguguk ayah dari Elfrida Rajagukguk merupakan Masyarakat Adat Tungko Ni Solu yang sejak 2003 telah aktif melakukan penguasaan terhadap wilayah adat mereka.
“Dari aktivitas penguasaan wilayah adat tersebut pada akhirnya Dirmna Rajaguguk banyak mendapat tindakan krimininalisasi dari Perusahaan PT Toba Pulp Lestari dan juga aparat negara,” kata Doni.
Doni menceritakan pada tanggal 1 Februari 2021 Dirman Rajagukguk dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/34/II/2021/SU/TBS.
Laporan tersebut merupakan kasus yang sama dengan sebelumnya Maret 2018 dinaikkakan kembali oleh perusahan PT Toba Pulp Lestari.
Lalu pada 12 Maret 2021, Dirman Rajagukguk kembali diperiksa oleh polisi dan kasus tersebut berlanjut.
Dirman Rajagukguk ditahan pada tanggal 16 Agustus 2022 bersumber dari berita acara pemeriksaan saksi (BAP) dari penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/22\III/2021/Reskrim.
Doni mengatakan pada 16 Agustus 2022 itu Dirman Rajagukguk langsung ditahan oleh kejaksaan di Rutan Balige tanpa sepengetahuan kelurga. “Pada tanggal 19 Agustus 2022 menjadi sidang pertama tanpa ada pendampingan dari pengacara dan pemberitahuan kepada keluarga. Dan 26 Agustus 2022 Dirman Rajagukguk kembali bersidang untuk yang ketiga kalinya yang mana sidang pertama dan kedua pihak keluarga tidak tahu kapan diadakan,” ujarnya.
Dirman Rajagukguk lalu dituntut melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri kehutanan di dalam kawasan hutan”. Dirman diancam dengan pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengurasakan hutan dalam kawasan hutan.
“Dirman Rajagukguk dipidana penjara 3 tahun serta denda Rp. 1.500.000.000 dan subsider 3 bulan kurungan,” kata Doni, seperti dikutip dari Tempo.co.
Dirman Rajagukguk telah menjalani 13 kali proses persidangan. Semua pembelaan Dirman Rajagukguk berserta kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balige. Yang berakhir, Dirman Rajaguguk divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
“Dirman Rajagukguk berserta tim kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 26 Oktober 2022,” kata Doni. Dirman pun lalu dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Majelis hakim banding menyatakan perbuatan terdakwa Dirman Rajaguguk terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan pidana, melainkan perdata. Majelis pun melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, serta memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan Dirman Rajaguguk dari rumah tahanan negara. (Paber)






