Mengabarkan.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka TT, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.
TT diduga melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi, pada tahun anggaran 2022, dengan anggaran Rp 6,4 miliar.
Hal itu tertuang berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Dalam penghitungan itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.454.949.986.
Penahanan TT disampaikan Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, kepada sejumlah wartawan, pada Selasa (12/12/2023).
“Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi jalan dan jembatan, yaitu RTZ, selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut,” beber Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos.
“RTZ sendiri tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan. Dan untuk RTZ, akan dijadwalkan kembali,” sambung Yos.
Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT, kata Yos, karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, dan kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka, lanjut Yos A Tarigan, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsidair pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 12 Desember sampai 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” jelasnya. (Paber/Rilis).