Mengabarkan.com – Dukungan dan apresiasi dari masyarakat terus mengalir kepada jajaran Polres Siak atas keberhasilannya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Bentuk dukungan tersebut disampaikan melalui papan bunga yang terpajang di halaman Mapolres Siak, Senin (13/7/2026). Salah satu papan bunga berasal dari Gabungan Transportasi Laut yang berisi pesan dukungan agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Dukung pengusutan kasus OTT Kadishub Siak secara transparan,” demikian bunyi tulisan pada papan bunga tersebut.
Menanggapi apresiasi masyarakat itu, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada jajaran Satreskrim, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak atas dukungan dan apresiasi yang diberikan kepada kami dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Restu dan keinginan masyarakat Siak merupakan kekuatan sekaligus motivasi bagi kami untuk bekerja secara profesional. Sekali lagi, terima kasih banyak untuk semuanya,” ujar Raja Kosmos.
Perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu itu menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tipidkor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat negara terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Jumat (10/7/2026), penyidik mengamankan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG (52). Ia diduga meminta uang kepada Direktur CV Shift of Marine, berinisial AS, yang merupakan pemenang tender proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari tersangka sekitar pukul 14.17 WIB. Dalam percakapan itu, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp25 juta setelah korban mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta di Bank Riau Kepri.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dukungan masyarakat yang terus berdatangan dinilai menjadi bentuk kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Siak. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Penulis: Rido Siboro
Editor: Paber
