OTT di Rumah Dinas, Kadishub Siak Diduga Terima Uang dari Pemenang Proyek

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat negara terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/7/2026), polisi mengamankan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG (52), yang diduga meminta sejumlah uang kepada direktur perusahaan pemenang tender sebagai syarat terkait proses pencairan uang muka proyek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial AS, Direktur CV Shift of Marine, menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari tersangka sekitar pukul 14.17 WIB. Dalam percakapan tersebut, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp25 juta setelah korban mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta di Bank Riau Kepri.

Setelah dana proyek dicairkan sekitar pukul 14.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka. Namun, karena mempertimbangkan kebutuhan operasional proyek, korban mengaku hanya sanggup menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan di rumah kediaman tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga aktif mengarahkan korban sejak proses kelengkapan administrasi pencairan hingga memastikan dana telah dicairkan melalui pihak bank. Sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, tersangka memiliki kewenangan dalam proses penandatanganan pencairan anggaran proyek.

Korban mengaku memberikan uang tersebut karena merasa terpaksa. Bahkan, berdasarkan percakapan WhatsApp dengan suaminya, korban menyampaikan keberatan karena masih memiliki banyak kewajiban pembayaran. Jika harus memenuhi permintaan Rp25 juta, operasional kapal sewa yang menjadi objek kontrak disebut akan terganggu sehingga sebagian perjalanan tidak dapat dilaksanakan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kepala Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak, Ipda Diki Dwi Presdianto, SH, MH. Atas arahan Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P., SH, MH, tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti aktivitas korban sejak dari Bank Riau Kepri.

Sekitar pukul 15.20 WIB, tim menemui korban di sebuah rumah makan di Siak. Korban mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Tim kemudian bergerak menuju rumah tersangka. Dalam proses konfrontasi dengan korban, tersangka mengakui telah menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai Rp15 juta kepada petugas, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Selain uang Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, polisi turut menyita uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, dan satu unit ponsel Oppo sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan sejak Minggu (12/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Rido
Editor: Ber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *