Polres Siak Riau Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Linparnews.com – Kepolisian Resor Kabupaten Siak Riau, mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial RP (15). Korban dipekerjakan di Kafe Jalun F9 Kampung Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.

Polisi membekuk dan menetapkan empat orang tersangka, yakni Sn alias Kani (46), HM alias Ken (25), IM alias Ibnu (30) dan seorang wanita berinisial M alias Yana (23), warga Desa Bangun Sari Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis yang betugas merekrut korban.

Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja di dampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengungkapkan, kasus ini berawal pada Minggu (28/8/2022) lalu, saat pelaku Yana menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi UMI, karena diketahui M alias Yana berada di Pekanbaru.

UMI merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru, hingga kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB.

Lalu, setelah sepakat UMI menghubungi Yana dan berkata ada tiga orang temannya yang masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau tertarik ikut kerja di kafe .

“Pada Senin (29/8/2022), tersangka Yana menjemput korban dan 3 orang temannya di daerah Sabak Auh tanpa ijin dari orang tua korban dan langsung membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuantan Singingi. Saat berada dalam mobil tersangka YN dan HM mengatakan kepada korban jika ada nanti ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya,” jelas AKBP Donal, Selasa (6/9/2022).

Setibanya di Kuantan Sengingi, tepatnya di kafe tersangka, korban RP bersama ketiga temannya disuruh melayani pengunjung yang minum-minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka.

“Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu mabuk serta wajib berpakaian seksi,” tutur AKBP Donal.

Terungkapnya ekspolitasi anak ini, setelah korban menyampaikan kepada tersangka Yana ingin pulang. Namun tidak dibolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.

Hingga kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang, tapi tidak mengetahui dimana lokasi persisnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak dibawah umur,” katanya.

Apkah korban sempat disuruh melayani hubungan badan? Donal mengatakan, belum dan mereka hanya dipekerjakan menemani tamu minum.

Saat ini keempat tersangka sudah di tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.

Untuk sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tengan Perlindungan Anak dengan an aman jukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah. (ber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *