
Mengabarkan.com – Seorang pria inisial RS umur 25 tahun berhasil diringkus polisi atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor, pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam aksinya, tersangka RS berhasil menggasak barang-barang milik korban Muna (68), termasuk 2 unit sepeda motor milik korban.
“Pelaku Inisial SR melakukan aksi pencuriannya pada Minggu, 6 April 2025, sekira pukul 09.00 WIB, saat korban hendak mengambil sepeda motor di rumah lama untuk pergi ke kebun,” jelas Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Jumat 25 April 2025.
Dadan menjelaskan, sesampainya di rumah, korban menemukan sepeda motor miliknya yang di parkir di ruang tamu depan sudah tidak ada lagi. Setelah itu korban langsung memeriksa barang barang yang ada di rumah dan ternyata 2 unit sepeda motor korban sudah tidak ada lagi, sepeda gunung, kep semprot, kaca mata resep dan tabung gas juga sudah tidak ada lagi. Atas barang yang dicuri, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000.
Berdasarkan laporan dan pengaduan dari korban, ditambah dengan keterangan daei saksi, maka dengan sigap Personel Polsek Kunto Daruusalam melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap tersangka inisial RS dengan barang bukti yang ditemukan 2 Lembar STNK sepeda motor milik korban, dan 1 pcs kacamata resep.
“Tersangka kita amanakan di Polsek Kunto Darussalam beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut” jelas Dadan.
Penulis: Ber