Seorang pria berhasil diringkus polisi atas dugaan mengedarkan sabu. Foto/Mengabarkan.comMengabarkan.com – Seorang pria inisial SU alias Yadi, umur 26 tahun, berhasil diringkus personel Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, pada Kamis (9/5/2024).
Tersangka Yadi ditangkap atas dugaan mengedarkan sabu seberat 2,43 gram. Ia ditangkap polisi di Simpang Jengkol, Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di desa tersebut diduga dijadikan tempat transaksi sabu.
“Atas informasi itu, kita lagsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP Buyung, pada Jumat (10/5).
AKP Buyung menambahkan, selain SU, pihakanya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas sandang warna biru, yang di dalamnya terdapat satu paket sedang sabu, 12 paket kecil sabu, tiga bungkus plastik bening ukuran sedang, enam bungkus plastik bening ukuran kecil serta satu mancis warna merah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kunto Darussalam, guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Buyung.
Penulis: Paber Siahaan