Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AW diamankan dalam operasi yang digelar di sebuah rumah di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Senin (27/7/2026). Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Suka Damai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim yang dipimpin AIPTU Ronaldi bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AW yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,89 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kaca pireks, satu bong dari botol plastik, satu kotak plastik bening, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, AW mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial YD. Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun peredaran narkotika yang lebih luas.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat jaringan pemasok.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi mewujudkan Rokan Hulu yang aman dan bebas dari narkotika,” ujar IPTU Dendy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Penulis:Rido
Editor: Paber






