
Mengabarkan.com – Perkara dugaan penggelapan, pencurian dan pencucian uang terhadap Koperasi Produsen Parnados yang diduga dilakukan oleh tersangka SH sudah tahap P21.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Eko Wira Setiawan, SH, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Jumat 6 Februari 2026.
“Benar, kemarin sudah kita terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian,” kata Eko, via ponselnya.
Eko menyebut, dalam waktu dekat berkas perkara tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. “Iya, kita tungg saja, berkas secepatnya akan kita kirimkan ke PN,” jelasnya.
Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka
Untuk diketahui, berdasarkan laporan perkara Nomor : BP/167/Xll/RES.1.11/2025/ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus penggelapan, pencurian dan pencucian uang terhadap karyawan Koperasi Produsen Parnados, pada Jumat Oktober 2025 lalu.
Tersangka seorang karyawan di koperasi Parnados inisial SH beralamat di Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, Riau.

Kasus tersebut mencuat pada Juni 2025. Di mana tersangka SH diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencurian, dan atau pencucian uang yang merugikan koperasi Produsen Parnados.
Adapun modus tersangka dalam melakukan aksi kejahatan tersebut, yaitu dengan cara menggelembungkan (mark-up) pengeluaran operasional koperasi dan manghapus data transaksi penarikan uang dari website resmi Parnados dan mengalihkannya ke pengeluaran operasional Parnados.
Dari hasil pemeriksaan, jumalah transaksi yang dihapus dan dialihkan oleh tersangka ini sebanyak 95 slip transaksi penarikan uang.
Dari hasil penyelidikan perbuatan tersangka ini sudah dilakukanya sejak tahun 2021 sampai Juni 2025. Bahkan kerugian Koperasi Parnados mencapai RP 5.835.000.000.
Polisi Sita Aset Tersangka
Sementara, Selain tersangka SH yang diamankan, pihak Satreskrim Polres Rohul juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp800.000.000,
Kebun kelapa sawit seluas luas 6 hektar, di Desa Batang Cenaku Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Kuantan Singingi, kebun kelapa sawit seluas 3,5 ha di Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai Rokan Hulu, 1 unit rumah di Desa Tambusai Barat, Rohul, lahan kaplingan rumah di Desa Bangun Jaya, Rohul, dan lahan persawahan di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut. Selain aset berupa tanah, penyidik juga telah menyita 162 dokumen dan surat berharga lainnya.
Apresiasi Kepolisian
Sementara itu, menyikapi penyitaan aset tersangka pihak Produsen Parnados memberikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hulu dan jajaranya atas terungkapnya kasus yang sudah mencoreng nama baik koperasi Produsen Parnados itu.
“Kami dari segenap anggota dan pengurus Koperasi Produsen Parnados mengucapkan trima kasih kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra dan seluruh jajarannya yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini,” kata Ketua Koperasi Produsen Parnados, Binsar Sigalingging.
Penulis: Ber






