Polisi Amankan Keris hingga Obat Kuat dari Tersangka Sabu

Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana penyelahgunaan narkotika. foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan, Polres Rokan Hulu Riau, berhasil mengamankan tersangka P (39) atas dugaan tindak pidana penyalahgunan narkotika jenis sabu di RT 01, RW 01, Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Rohul.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6, 49 Gram (berat kotor red), obat kuat merk ramuan dayak beserta keris dan barang bukti lainnya.

Demikian disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH, melalui Kapolsek Kepenuhan, Iptu Anra Nosa SH, MH,  via keterangan tertulis yang diterima Mengabarkan.com, pada Kamis (2/3/2023).

Anra menyampaikan, tertangkapnya tersangka P, berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, Kapolsek Anra memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe dan anggota Unit Reskrim beserta Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kita berhasil mengamankan tersangka P di rumahnya pada Rabu (1/3/2023). Selanjutnya kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparatur Desa setempat,” beber Iptu Anra.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Kapolsek, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 27 paket sabu yang di bungkus plastic, 8 lembar plastik bening les merah, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 buah dompet kecil bertuliskan toko mas modern warna coklat muda, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, 2 buah kaca pirex, 1 unit handphone merk nokia warna biru, 2 buah sendok terbuat pipet, 1  buah mancis warna merah, 1 unit timbangan digital kecil, 1 buah kotak kecil warna bening, bilah pisau kecil, satu bilah keris, 1 bungkus obat kuat merk ramuan dayak dan uang sebanyak Rp 1. 870. 000.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kepenuhan. Dan terhadap tersangka P kita jerat  Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Anra Nosa. ***(Paber).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *