Mengabarkan.com — Personel Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FE alias P (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor mencapai 1,055 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penindakan dilakukan setelah personel Polsek Tambusai Utara menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Bangun Jaya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Saat itu ditemukan dua orang laki-laki yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan. Dalam penindakan tersebut, satu orang berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan dua butir pil diduga ekstasi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap FE alias P dengan disaksikan oleh pihak RT setempat.
Hasil penggeledahan turut menemukan satu buah kaca pirex dan dua unit telepon genggam. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang di dalamnya ditemukan satu buah bong serta satu buah mancis kompor yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu unit Samsung Note 20 Ultra warna bronze, satu unit Samsung Note 9 warna dongker, satu tas sandang warna hitam, kunci mobil, serta uang tunai sebesar Rp1.155.000.
“Yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Hasil Urine Positif
Untuk kepentingan penyidikan, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap FE alias P. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung AMP dan MET.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik Polsek Tambusai Utara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga masih memburu seorang pria yang diduga berada di lokasi saat penggerebekan namun berhasil melarikan diri.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor:Rido






