
Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu terus menggesa proses pemeriksaan terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Simpang Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu, Riau.
Terlihat, Polisi melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak pengelola SPBU Simpang Kumu oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.
“Pemanggilan pengelola SPBU Simpang Kumu atas nama Hendra Cahyadi dilakukan untuk melengkapi keterangan dalam pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,” kata Raja.

Dia melanjutkan, sejauh ini Hendra dipanggil ke Polres Rokan Hulu dengan status sebagai saksi, tak menutup kemungkinan pula jika nantinya akan dikembangkan statusnya usai hasil gelar perkara.
“Kalau menetapkan tersangka, itu tergantung pada hasil gelar perkaranya nanti. Jika memang ada kemungkinan pengembangan perkara dengan penambahan tersangak, ya akan kita lakukan,” jelas Raja, pada Kamis (8/6/2023).
Terpantau, Hendra Cahyadi diperiksa di ruangan Tipidter sejak pukul 10.00 pagi dan selesai sekira pukul 14.30 WIB.
Hendra dicecar dengan puluhan pertanyaan seputar praktek jual beli BBM yang tak sesuai prosedur dilakukan oleh anggotanya di SPBU tersebut.
“Ada banyak pertanyaannya yang diajukan. Semuanya terkait dengan anggota kita yang diamankan,” kata Hendra.
Ia mengakui, jika dirinya tak tahu ada praktek jual beli BBM secara ilegal di tempat yang dia kelola itu. Dia menyebut, mengetahui adanya praktek haram itu setelah adanya penangkapan dari Polres Rohul pada akhir Mei lalu.
“Kalau saya di SPBU 24 jam, tapi soal transaksi yang dilakukan oleh anggota, itu saya tidak tahu,” sebut Hendr kemudian.
Hendra juga menampik ketika ditanya wartawan soal dugaan adanya setoran dari operator yang diamankan Satreskrim Polres Rohul terhadap pihak pengelola.
“Ah, ga ada setorannya. Saya juga gak tahu,” jelasnya singkat.
Dua Tersangka Diamankan
Untuk diketahui, sebelumnya, Sat Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Kedua tersangka adalah inisial DF (28) dan AQ (29),” kata Kasat Reskrim belum lama ini.
AKP Raja menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di SPBU PT San Prima Jaya Sukses Simpang Kumu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit mobil Panter merk Isuzu BE 2363 AW yang berisikan minyak bio solar dan unit mesin EDC,” beber AKP Raja. (Redaksi).






