Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Pembakaran 17 Kios di Rohul Tersangka

Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi pasar Ujung Batu yang diduga dibakar. Foto/Humas Polres Rohul/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, Riau menetapkan satu orang pria menjadi tersangka atas dugaan pembakaran kios pedagang di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.

Hal itu dibenarkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Sohermansyah, kepada wartawan, pada Rabu (21/2/2024).

AKP Sohermansyah menjelaskan, tersangka terduga pelaku pembakaran kios pedagang berinisil YO alias Kikuk (40). YO yang merupakan warga Kampung Baru Bawah, Ujung Batu itu bekerja sebagai penjaga pasar.

“YO sudah kita tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pembakaran 17 kios di Pasar Ujung Batu,” kata Kapolsek.

AKP Sohermansyah membeberkan, dari hasil pemeriksaan, YO mengakui kalau dirinya telah membakar kios, usai mencuri rokok milik Inap di lokasi pasar.

Unsur Sakit Hati

Kapolsek membeberkan, dari pengakuan tersangak ke polisi, bahwa tersangka melakukan pembakaran tersebut berawal pada 19 Februari 2024, sekitar pukul 01.15 WIB. YO yang merupakan penjaga pasar berangkat dari rumahnya menuju ke pasar untuk selanjutnya melakukan pencurian di kios milik Inap.

Sesampainya di kios tersebut, lanjut Kapolsek, tersangka YO memanjat loteng kios lalu masuk ke dalam kios milik Inap dan kemudian melakukan pencurian beberapa slop rokok.

Usai mengambil rokok tersebut, tersangka keluar dari kios dengan cara memanjat loteng. Setelah berada di luar kios milik Inap tersangka mencari sisa potongan tali plastik di depan kios lalu meletakkannya ke tumpukan kayu yang sudah lapuk, tepatnya di bawah meja yang berada di depan pintu kios.

“Tersangka membakar potongan tali plastik tersebut di dekat kayu yang sudah lapuk. Setelah api menyala dan membakar potongan tali plastik dan kayu lapuk itu, tersangka pergi meninggalkan kios sambil membawa barang berupa rokok yang dicurinya sebelumnya,” terangnya.

“Tersangka YO yang awalnya sudah sakit hati dengan Inap,” sambung Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, selain tersangka, pihaknya juga mengamankann barang bukti berupa satu buah mancis warna kuning, satu helai tali plastik warna biru, satu helai baju kaos warna abu abu dan satu helai celana panjang warna abu abu.

“Dalam waktu dekat penyidik juga akan melakukan olah TKP bersama tim Labfor Polda Riau untuk menemukan BB tambahan di sekitar TKP,” jelasnya. (Paber).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *