
Mengabarkan.com – Seorang pria inisial MN (17) berhasil diringkus personel Polsek Singingi, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) atas dugaan kepemilikan sabu seberat 5,24 gram, pada Rabu (21/2/2024).
Penangkapan terduga kurir sabu itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar.
“MN kita amankan di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek,” kata Iptu Riduan, pada Kamis (22/2).
Kapolsek menyebut, Kronologis kejadian berawal saat Unit Reskrim Polsek Singingi melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran narkotika di Desa Sungai Bawang.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, MN sedang mengendarai sepeda motor di jalan poros. Saat kita geledah kita temukan barang bukti yang mencurigakan di dalam celana bagian depan MN,” bebernya.
“Saat diintrogasi, MN mengakui bahwa sabu yang ditemukan di dalam celananya diambil dari Desa Pasir Emas dan akan dibawanya ke Desa Sungai Keranji,” sambugnya Kapolsek.
Iptu Riduan menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 5,24 gram, plastik bening besar, kantong kain warna biru dongker, tisu warna putih, kotak rokok plastik merk BULL.
“MN dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Singingi untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. ** (Paber).