Mengabarkan.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial JA alias I (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (12/10/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat kotor 5,66 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, sendok dari pipet plastik, tas berwarna merah, uang tunai sebesar Rp550 ribu, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.15 WIB oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, IPDA Sudarma Wijaya, S.H., M.H.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Kota Intan.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan JA di sebuah rumah.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JA mengaku bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial O yang disebut berada di wilayah Kecamatan Ujung Batu.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap JA menunjukkan hasil positif metamfetamina.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, M.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Ia mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Tersangka Diamankan untuk Proses Hukum
Atas dugaan perbuatannya, JA disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Sumber: Polres Rokan Hulu
Editor: Rido






