Mengabarkan.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar sindikat pemalsuan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka beserta puluhan lembar blangko SIM, sejumlah SIM palsu, perangkat elektronik, kendaraan, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemalsuan dan peredaran dokumen tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026). Pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., Kapolres menjelaskan bahwa sindikat tersebut telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 500 lembar SIM palsu diduga telah tersebar di berbagai wilayah Provinsi Riau.
“Jaringan ini bekerja secara terorganisir, mulai dari penyedia bahan baku, pengedit data, pencetak hingga tenaga pemasaran yang menawarkan jasa melalui media sosial,” ujar Kapolres.
Ditawarkan Melalui WhatsApp dan Facebook
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, pesan pribadi, Marketplace Facebook, maupun melalui perantara dari orang ke orang.
Jasa tersebut ditawarkan dengan berbagai tarif. Untuk SIM A dipatok sekitar Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum sekitar Rp1,7 juta.
Setelah mendapatkan pesanan, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk menyesuaikan identitas serta foto pemesan.
Pelaku juga membuat kode QR yang ditempatkan pada SIM palsu. Kode tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga ketika dipindai akan menampilkan data identitas pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri.
Data yang telah diedit kemudian dicetak menggunakan printer warna pada kertas stiker bening dengan ukuran menyerupai SIM asli, yakni sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter.
Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada blanko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik sebelumnya.
Pembagian Peran Para Tersangka
Polisi mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
A alias DG (43) berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. Ia diduga memperoleh material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
H alias U (28) bertindak sebagai perantara yang membeli blangko dari A dan menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp150 ribu per lembar.
Sementara HS (28) dan MAP (27) berperan sebagai pencetak, pengedit foto dan format SIM, sekaligus memasarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui Marketplace Facebook.
Kemudian R alias K, yang kini masih berstatus DPO, diduga berperan sebagai pengedit sekaligus pembuat SIM palsu.
Dua tersangka lainnya, SWL (30) dan RNF (23), berperan sebagai pemasar aktif yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan status WhatsApp.
Sedangkan AY (35) dan TR (28) diduga berperan sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada para pemesan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi mengamankan SWL di Dusun Wonosalam, Kecamatan Dayun, saat hendak menyerahkan lima lembar SIM C yang diduga palsu kepada pemesan. Dari transaksi tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp650 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, SWL mengaku memperoleh SIM tersebut dari RNF.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bergerak ke Kota Pekanbaru. Polisi kemudian mengamankan R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, beserta tiga lembar SIM palsu.
Polisi Lakukan Delivery Control
Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Polisi melakukan teknik penyelidikan berupa delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur.
Petugas kemudian mengamankan AY, seorang pengemudi ojek online, yang membawa dua lembar SIM palsu berdasarkan pesanan.
Dari pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan H alias U sekitar pukul 22.00 WIB di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir.
Sehari kemudian, Minggu, 30 Agustus 2026, polisi melakukan penggerebekan di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Meranti Pandak.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HS, serta MAP dan TR yang diketahui datang ke toko untuk mencetak format SIM yang telah diedit.
Dalam pemeriksaan, MAP mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2026.
Pemasok Utama Akhirnya Ditangkap
Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil mengamankan Agustam pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Agustam ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya 48 lembar blangko SIM yang siap didaur ulang, puluhan lembar SIM palsu atas nama sejumlah pemesan, serta berbagai peralatan elektronik.
Barang bukti elektronik tersebut meliputi satu unit komputer lengkap, printer Epson L3210, serta delapan unit telepon pintar berbagai merek.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1746 LQ, empat unit sepeda motor, serta uang tunai hasil transaksi yang mencapai jutaan rupiah.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya, yakni R alias K, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Siak menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pemalsuan dokumen serta mencegah masyarakat menjadi korban maupun pengguna dokumen SIM ilegal.
Penulis: Rido






