Polsek Kabun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online

 

Pelaku Judi Online saat diamnakan Polsek Kabun (foto: Mengabarkan.com)

Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus tersangka perjudian jenis togel online di Pasar Kabun, pada Sabtu  (3/12/2022), sekitar pukul 17:00 Wib.

“Tersangka  SAF alias Raken (42) dijerat dengan  Pasal 303 KUHP,” kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH, Minggu (4/12/2022).

Lanjut, Aguswandi adapun Barang Bukti  Uang tunai Sejumlah Rp. 250.000,  Satu  Unit Handphone merek Samsung A03 berwarna Hitam, Satu  tulis merk Sidu yang berisi rekapan Nomor Togel

“Kemudian Satu  Pena warna Orange dan  Satu  Buku Tabungan Bank BRI Atas Nama Safitra dengan Nomor Rekening 7717 0100 9041 534 Beserta Satu  ATM Bank BRI,” katanya.

Penangkapan Tersangka,  ketika Kapolsek Kabun mendapatkan informasi di Pasar Kabun adanya permainan Judi Jenis Togel Online.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kabun langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian,  dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kabun mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat terjadinya perjudian Jenis Togel Online tersebut

Setibanya, dalam Pasar Kabun tersebut, Unit Reskrim Polsek Kabun berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama SAF  alias Raken serta Barang Bukti

Hasil interogasi, Pelaku mengakui barang bukti tersebut benar miliknya yang merupakan alat yang digunakan untuk permainan Judi Togel Online.

Berdasarkan Pengakuan Pelaku, cara  bermain Judi Togel Online, sebab Pelaku mengambil Uang dari pemasang yang akan memasang Togel kepada Pelaku

Kemudian Pelaku melakukan deposit ke rekening yang tertera di situs MILO 4D dengan Nomor Rekening 1185 0100 4400 532

Setelah itu, Pelaku melalukan pemasangan Togel Online di situs MILO 4D tersebut kemudian Pelaku juga mendaftarkan  Nomor Rekening Pelaku di situs MILO 4D tersebut

Apabila Nomor yang di pasang Pelaku kenak makan secara otomatis uang kemenangan tersebut masuk secara otomatis ke dalam Nomor Rekening Pelaku.

“Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kabun untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Humas Polres/ber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *