Rokan Hulu – Penyidik Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) dugaan penggelapan dalam Jabatan dan atau pencurian Tandan Buah Segar (TBS), pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 08.00 wib di Perkebunan Kelapa Sawit PT Eluan Mahkota (EMA) II Sei Rokan Blok F 36 Areal Divisi II Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu.
“Tersangka EJS (33) dan BA (30),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, pada Rabu (16/11/2022).
Lanjutnya, perusahaan tersebut, mengalami kerugian ditaksir Rp.4.489.200. “Kemudian kami mengamankan Barang Bukti satu unit Mitsubisi Dum Truk warna kuning, satu tojok besi dan 59 janjang buah kelapa sawit segar dengan berat sekitar 1800 Kg,” jelas Kapolsek
Peristiwa tersebut berawal, ketika Pelapor mendapat informasi dari Manager PT EMA Sudarto bahwasanya ada orang yang diduga mengambil Buah Kelapa Sawit di Areal Blok F 36 Areal Divisi II PT EMA
Setelah, mendapat informasi dari Manager tersebut, pelapor langsung menuju tempat kejadian yang diinformasikan tersebut.
Setelah itu sesampainya di Blok F 36 Areal Divisi II PT EMA tersebut, Pelapor pun melihat ada seorang yang mengaku berinsial EJS dan juga Satu unit Mobil Dum Truk yang sedang terpuruk dan di sekitaran mobil tersebut ada 59 Tandan Buah Kelapa Sawit yang diduga buah tersebut adalah hasil kejahatan
Setelah itu, Buah kelapa sawit bersama Mobil Dump Truk dan EJS pun dibawa menuju Timbangan untuk melihat berat Buah Kelapa Sawit tersebut
Kemudian EJS bersama dengan barang bukti di bawa ke Kantor Besar untuk dimintai keterangan.
Sesampainya di Kantor Besar Pelapor melihat Satu orang yang berinisial BA yang diduga ikut mengambil Buah Kelapa Sawit
Diketahui BA adalah karyawan PT PT EMA, Setelah itu Pelapor bersama Manager dan juga Security membawa Dua orang tersebut bersama dengan Barang Bukti ke Kantor Polsek Kepenuhan untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses secara Hukum.
“Untuk saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses selanjutnya,” pungkas Anra, sembari menyampaikan, kepada BA diterapkan pasal 374 dan atau Pasal 363 KUHPidana, sedangkan terhadap EJS diterapkan pasal 374 dan atau Pasal 363 jo Pasal 55, 56 KUH Pidana. (Paber)