Mengabarkan.com — Tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (25/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial WJ dan YS diamankan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan berat kotor sabu sekitar 5 gram.
Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 19.45 WIB di sebuah rumah di Dusun Tegal Rejo RT 007/RW 003, Desa Pasir Jaya. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rambah Hilir berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu. Personel kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi yang mengarah pada dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Tim selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan tiga orang laki-laki. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sebuah kotak rokok Duta warna hitam yang berisi satu sendok dari pipet, satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu, serta enam plastik klip ukuran kecil yang juga diduga berisi sabu.
Petugas juga menemukan kotak rokok DJI Sam Soe warna hitam yang berisi enam pipet, tiga kaca pirex dan satu sendok dari pipet. Selain itu, turut diamankan dua buah bong.
Dari pemeriksaan awal, WJ mengakui paket-paket yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang disebut berada di Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah WJ yang berada di Desa Pasir Jaya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah bantal yang di dalamnya terdapat plastik asoy warna biru.
Di dalam plastik tersebut, polisi menemukan satu timbangan digital, satu bong, satu sendok yang terbuat dari kertas, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa sejumlah paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram, timbangan digital, bong, kaca pirex, pipet, sendok, plastik klip, kotak rokok serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dan Polsek Rambah Hilir menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Rido Siboro






