PWI Pusat Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Mengabarkan.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026) malam. Pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Sufmi Dasco Ahmad pada hari yang sama.

Keputusan tersebut menandai berakhirnya sengketa antara PWI Pusat dan Hotman Paris melalui mekanisme restorative justice, yang mengedepankan penyelesaian secara damai, pemulihan hubungan, serta penghormatan terhadap hukum tanpa melanjutkan proses pidana.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi yang berlangsung konstruktif. Menurutnya, PWI menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris karena dinilai tulus dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.

“Setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus,” ujar Anrico di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ia menambahkan, penyelesaian melalui restorative justice dipilih sebagai langkah yang mengedepankan perdamaian, dialog, dan penyelesaian yang saling menghormati di antara para pihak.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa langkah hukum yang sebelumnya ditempuh telah mencapai tujuan utama, yakni memulihkan kehormatan profesi wartawan serta mengingatkan seluruh pihak bahwa insan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati.

Dengan dicabutnya laporan polisi tersebut, sengketa antara PWI Pusat dan Hotman Paris resmi dinyatakan selesai. Penyelesaian secara damai ini diharapkan menjadi contoh bahwa setiap perselisihan dapat diselesaikan melalui dialog, saling menghormati, dan tetap menjunjung tinggi martabat profesi pers serta supremasi hukum.

Penulis: Rido
Editor: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *