Linparnews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk wartawan di Riau.
Pada UKW yang akan akan digelar pada pertengahan Oktober 2022 nanti, PWI Riau kembali disupport penuh oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang SSos menegaskan, seluruh wartawan anggota PWI Riau wajib UKW. Jika tidak UKW, maka nanti kartu keanggotaannya tidak bisa diperpanjang. Karena itu, PWI Riau memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anggota untuk mengikuti UKW ini secara gratis.
“Kali ini PWI Riau akan mengutamakan untuk kelas Muda. Namun bagi anggota PWI Riau yang ingin naik tingkat juga diberi kesempatan yang sama. Prioritas diberikan kepada wartawan yang mendaftar pertama dan berkas-berkasnya dinyatakan memenuhi syarat,” terang Zulmansyah, Senin (12/9/2022)
Keyua PWI Riau ini menyampaikan, para peserta agar secepatnya mendaftarkan diri ke Sekretariat PWI Riau. Pasalnya, peserta UKW gratis tersebut hanya berjumlah 100 orang wartawan.
“ Jangan sia-siakan kesempatan ini. Segeralah mempersiapkan berkasnya. Sebab peraturan sekarang, 21 hari atau lebih kurang tiga pekan sebelum tanggal pelaksanaan seluruh berkas sudah harus dikirim ke Dewan Pers untuk proses verifikasi,” jelas Zulmansyah, sembari menyampaikan kalau batas akhir penerimaan berkas sampai 30 September 2022 nanti.
Untuk diketahui, sejak 2019 lalu peraturan UKW memang semakin diperketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke utama.
Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.
“Kita juga menghimbau semua anggota PWI, terutama anggota muda PWI diwajibkan untuk ikut UKW. Karena kalau kalau tidak ikut UKW, kartu PWI nya tidak bisa diperpanjang,” tegas Zulmansyah lagi.
Bagitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang karena dikesempatan pertama belum dinyatakan kompeten, diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.
Selain itu, Zulmansyah juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada mitra, SKK Migas dan K3S yang mendukung kegiatan ini.
“Semoga UKW nanti berjalan lancar mulai dari awal hingga selesai. Dan menghasilkan wartawan profesional dan berkompetensi,” harapnya (ber)