Linparnews.com – Tim Resmob Polres Rokan Hulu, Riau berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online di Pasar Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.
“Pada Minggu tanggal 11 september 2022 sekira pukul 20.00 wib di Pasar Ngaso, telah diamankan satu orang laki – laki atas nama Lefri alias Buyung dalam dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online,” terang Kasat Reskrim, AKP Raja Putra Napitupulu SIK pada Senin (12/9).
Kasat menjelaskan, sebelum penangkapan, Tim Resmob Polres Rokan hulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di Pasar Ngaso. Selanjutnya tim Resmob pun langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Dari tangan tersangka, berhasil mengamankan satu unit Handphone Vivo, tiga lembar rekapan nomor keluar, uang tunai Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiahI dan satu lembar ATM,” terang AKP Raja. (ber)