Satreskrim Polres Rohul Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

100 Sak Pupuk Bersubsidi berhasil diamankan Satreskrim Polres Rohul. Foto/Istimewa/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap seorang pria atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi merk urea sebanyak 100 sak.

Penangkapan itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Raja Kosmos Parmulai, kepada reporter Mengabarkan.com pada Kamis (17/8/2023).

AKP Dr Raja menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial NS (37) yang merupakan warga Sumatra Barat (Sumbar). NS diamankan di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Roka Hulu, pada Selasa (15/8/2023).

“Tersangka kita amankan saat membawa pupuk bersubsidi dengan menggunakan mobil Mobil Colt Diesel dari Sumbar menuju ke Rokan Hulu. Pengakuan tersangka pupuk tersebut akan dijual di wilayah Ujung Batu,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, tertangkapnya tersangka tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penjulan pupuk bersubsidi dari luar Rohul.

“Setelah kita lakukan pengembangan, ternyata informasi itu benar adanya. Dan kita berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 100 sak pupuk urea atau seberat 5 ton, satu unit colt diesel merk Mitsubishi warna kuning dan satu unit handpone. Barang bukti dititipkan di Polsek Ujung Batu,” bebernya.

Kasat menyebut, tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut tidak ditahan, melainkan wajib lapor ke Polres Rohul. “ Untuk tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukuman maksimal dua tahun.

Atas perbuatan itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 30 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 6 ayat 1 huruf bUndang-Undang RI nomor 7 tahun 1995 tentang pengasutan, penuntutan, dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (Paber).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *