Rokan Hulu – Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) Riau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menerjunkan anggotanya untuk melakukan pengecekan atas adanya informasi aktivitas galian C yang beroperasi di Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP D Raja Napitupulu, kepada Wartawan, pada Rabu (21/12/2022).
“Atas adanya laporan dari masyarakat, terkait aktivitas galian C di Tambusai Utara, pihak kita langsung menurunkan anggota untuk memastikan laporan tersebut. Tetapi, dari hasil di lapangan, aktivitas galian C di sana sudah tidak kita temukan,” ujar AKP D Raja.
Kendati demikian, lanjut AKP D Raja, pihaknya tetap tidak akan memberikan ruang bagi oknum-oknum yang membuka galian C tanpa izin di Rokan Hulu.
“Kita pastikan, segala bentuk aktivitas illegal mining di Rohul akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, peran masyarakat juga sangat kita butuhkan, agar aktivitas galian C tanpa izin ini bisa kita tindak, “ tegas Kasat Reskrim. (Dedy/Red).