Tersangka Curat Akhirnya Digulung di Bagan Batu Riau

 

Tersangka Pelaku Curat saat diamankan Polisi di Bagan Batu, Rokan Hilir Riau. Foto/Mengabarkan.com

Rokan Hulu -Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul)  Riau, berhasil meringkus tersangka TT atas dugaan Tindak Pidana (TP)  Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), yang terjadi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, Riau, pada 25 Desember 2022 lalu.

“Saat penangkapan, tersangka TT ini sempat berkilah, bahwa dia tidak mengetahui kejadian tersebut. Tetapi, atas bukti yang kita miliki, akhirnya tersangka kita amankan di Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Riau,” jelas Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Pardomuan Simatupang SH, pada Senin (16/1/2023).

Kapolsek menambahkan, dari kasus tersebut, pihaknya juga menyita Barang Bukti (BB) berupa satu tas kecil warna hitam, satu STNK sepeda motor atas nama Sonti  Sitorus  dan Satu  Anting Emas.

“Pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 15.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul mendapat informasi bahwa Pelaku curat tengah  berada di wilayah Desa Bagan Batu, selanjutnya Tim Resmob Rohul memberikan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara,“ bebernya,

Sesampainya di Desa Bagan Batu, lanjut Kapolsek, dilakukan penyelidikan. Saat itu ditemukan seorang  laki-laki yang sedang berada di depan warung milik warga.

Laki-laki tersebut, mengaku bernama  inisial TT,   saat ditanyai, Dia  mengaku tidak mengetahui pencurian yang dituduhkan kepadanya.

Setelah itu, Kanit Reskrim beserta Anggota membawa TT, ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan, sebab pada saat penggeledahan tersebut, ditemukan Barang Bukti seperti yang diuraikan sebelumnya.

Saat ditanyai, pelaku mengaku bahwa tas tersebut diberikan  JS pada  23 Desember 2022 kepadanya.

Berdasarkan keterangan tersebut, Kanit Reskrim beserta Anggota mencoba melakukan pengembangan, namun terhadap  JS  yang dimaksud TT  tidak ditemukan.

“TT beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana,” jelas AKP Pardomuan Simatupang. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *