Sempat Dibawa ke Jambi, Polisi Buru Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Rokan Hulu Riau

Puluhan warga Bonai Darussalam saat mendatangi rumah MP yang diduga pelaku persetubuhan dan pencabulan. Foto/Mengabarkan.com

Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu Riau. Mirisnya, pencabulan itu diduga dilakukan oleh tetanganya sendiri yang sudah memiliki istri.

Dari keterangan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, melalui Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Suheri Sitorus SH, bahwa kejadian yang menimpa Bunga (16)‑‑‑‑bukan nama sebenarnya, terjadi pada Senin (6/3/2023) yang diduga dilakukan oleh pelaku MP (47) yang merupakan tetangga korban.

“Benar, kejadian itu terjadi pada Senin kemarin (6/3/2023), dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan kepada keluarga korban agar mohon bersabar karena pelaku masih diburu,” kata Iptu Suheri, kepada redaksi Mengabarakan.com, via ponselnya, pada Rabu (5/4/2023).

Keluarga Korban Datangi Rumah MP

Sebelumnya, puluhan warga sempat mendatangi rumah MP (47) diduga membawa kabur anak di bawah umur selama lebih kurang 10 hari.

Mendapat informasi itu, petugas Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 10 Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR Peltu M. Sitepu bersama Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Suheri Sitorus langusung melakukan pengamanan dan mediasi.

Peltu M. Sitepu menjelaskan, kedatangan orangtua anak dibawah umur tersebut meminta pihak terkait agar lebih cepat mengusut tuntas permasalahan itu.

Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta kepada keluarga MP agar meninggalkan tempat tinggalnya.

“Pihak keluarga korban juga meminta pelaku segera kembali dari pelariannya dan segera mempertangung jawabkan perbuatanya,” ujar Peltu M. Sitepu menyampaikan tuntutan keluarga korban, pada Rabu (5/4/2023), melalui pesan tertulis kepada redaksi Mengabarkan.com

Kronologi Kejadian

Sementara itu, Iptu Suheri Sitorus menjelaskan peristiwa tersebut berawal, pada Senin (6/3/2023), sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana saat itu ada acara malam berinai di rumah salah seorang warga.

Kemudian, MP ini mengirim pesan chat ke korban, dan  menanyakan korban ingin kemana. Setelah itu korban menjawab ingin ke acara berinai di mana saat itu posisi korban berada di depan rumah MP. Di mana rumah MP saling berhadapan dengan rumah korban.

“Korban berjalan jalan kaki ke acara berinai, oleh MP ternyata sudah menunggu korban di jalan. Saat itu, MP manarik korban ke areal kebun milik MP yang tidak jauh dari tempat berinai, dan saat itu MP langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” jelas Iptu Suheri.

Setelah kejadian itu, pada Kamis (13/3/2023), korban dibawa MP ke Provinsi Jambi. Dan di sana, pelaku diduga kembali melakukan  persetubuhan layaknya hubungan suami istri sebanyak 4 kali. Setelah beberapa hari di Jambi, MP pun memberangkat korban untuk pulang ke Bonai Darussalam, tetapi hanya sampai di Kota Duri, Riau.  Dari sana (Duri red), korban seorang diri pulang ke Bonai Darussalam.

“Dari keterangan korban, dia diantar pelaku hanya sampai di Duri.  Bahkan, selama di Jambi MP sudah melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami sitri selama 4 kali, dan satu kali di Bonai Darussalam,” jelas Kapolsek.

“Dan untuk hasil visumnya, juga menunjukan adanya luka robek di kemaluan korban,” sambung Iptu Suheri. **(Paber/Dedy).

.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *