Kurir Sabu di Rokan Hulu Kandas di Tangan Polisi

Inisial H diamankan polisi atas dugaan kasus sabu. Foto/Mengabarkan.com.

Mengabarkan.com – Seorang pria inisial H, umur 30 tahun berhasil diringkus polisi di simpang lapangan terbang Tuanku Tambusai, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu, Riau, pada Kamis malam, 20 November 2025.

Penangkapan tersangka H berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H, terkait adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan simpang lapangan terbang.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Jhon Meyzel, S.H., M.H bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening berles merah dan tisu putih, lalu disimpan dalam kotak rokok merk On Bold yang berada di tangan pelaku.

Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang berada di Kelurahan Rambah Tengah Hulu dan rencananya akan diserahkan kepada calon pembeli. Namun saat dilakukan pengembangan, inisial A tidak ditemukan di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor total 5,73 gram, satu unit handphone Oppo warna merah, uang tunai Rp.50.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam yang digunakan pelaku.

“Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, menandakan pelaku juga diduga pengguna aktif narkotika,” kata Ipda Sarlose.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat terus membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Ber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *