Seorang Pria di Rohul Diringkus Polisi atas Kasus Judi Togel Online

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Inisial ZK alias Pelor, umur 41 tahun, tak bisa berkutik saat dirinya diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, atas dugan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) secara online.

Tersangka diringkus, pada Sabtu (16/9), di Pasar Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

“ZK alias Pelor (41) kita amankan di Pasar Tandun, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan itu bermuala atas adanya laporan masyarakat terkait aktifitas perjudian di Pasar Tandun,” kata Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, pada Minggu (17/9).

Saat diamankan, Team Resmob langsung mengintrogasi pelaku. Dan ZK mengakui telah melakukan perjudian jenis togel online dengan link situs Tebingtoto.com yang terdapat di dalam handphone tersangka, dengan deposit yang terdapat dalam akun miliknya sebanyak Rp 275.000 ribu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hand phone Oppo A16,  satu  unit hand phone Samsung lipat warna hitam, uang tunai Rp 123.000 ribu dan satu  lembar kertas rekapan angka.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dr Raja. (Paber).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru