Setubuhi Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Seorang Pria Diamankan Polisi di Kuansing Riau

Seorang Pria inisial JS diamankan polisi atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan com – Seorang pria Inisial JS (36), warga Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing).

Pria ini diamankan polisi di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu (02/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, menjelaskan, JS diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berulang dan melarikan anak dibawah umur.

AKBP Pangucap menjelaskan, adapun kronoli kejadian berawal pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023, sekira jam 07.00 WIB.

Di mana pelapor LP (48) orang tua dari korban melaporkan bahwa anaknya SN (17) berangkat sekolah, lalu melihat dalam tas sekolahnya ada berisi pakaian.

Kemudian orang tua korban menanyakan kepada anaknya SN, kenapa membawa pakaian ke sekolah, dia menjawab ada kegiatan latihan drama di sekolah. Selanjutnya pakaian tersebut di keluarkan dari tas.

Jadi, lanjut Kapolres, karena merasa curiga, orang tua korban mendatangi sekolah anaknya dan menemui guru yang sedang mengajar di kelas dan menanyai kehadiran SN.

“Setelah ditanya orangtuanya, guru kelas tersebut menjawab bahwa SN ini tidak masuk kelas dan tanpa ada memberikan keterangan atau menghubungi perihal ke tidak hadiran tersebut,” terang Pangucap, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Senin (3/7).

Sebelumnya, dari pengakuan orangtuanya, anaknya SN pernah dihubungi oleh seorang melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman terhadap anaknya.

Sampai Hari Jumat Tanggal (13/1/2023) anaknya SN (17) belum pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

Pada Minggu 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapatkan Informasi bahwa diduga pelaku JS (36) akan menuju ke rumah korban yang mana tujuannya ingin melamar korban SN.

Akan tetapi, keluarga dari pihak korban SN tidak terima karena korban masih dibawah umur dan sudah hamil 5 bulan yang diduga dilakukan oleh JS.

Sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa diduga pelaku JS (36) akan berkunjung ke rumah korban bersama keluarganya di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing.

Sesampainya di lokasi, tim Opsnal Polres Kuansing mendapati diduga pelaku JS (36) sedang berada di dalam rumah korban lagi berdiskusi dengan keluarga korban karena pelaku ingin melamar korban.

Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing pun berhasil mengamankan di duga pelaku JS (36) di dalam rumah korban tersebut, kemudian pelaku ditangkap beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

“Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76D Undang-Undan Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 332 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tutup Kapolres. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *