Mengabarkan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Pasir Pengaraian, menggurkan perkara dugaan penadahan manipulasi timbangan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), milik PT Subur Arum Makmur (SAM) II, untuk terdakwa Guntur Silalahi (43), karena meninggal dunia di RSUD Rokan Hulu (Rohul), pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Humas Pengadailan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Geri Caniggia, SH, M.Kn, saat diwawancara reporter Mengabarkan.com, pada Senin (3/6/2024), di Kantor PN Pasir Pengaraian, Rohul.
“Berdasarkan surat (keterang kematian) yang kita terima dari Jaksa, bahwa terdakwa Guntur Silalahi telah meninggal dunia di RSUD Rohul, sehingga perkaranya secara otomatis dhentikan demi hukum,” jelas Geri.
Geri menjelaskan, putusan terhadap gugurnya perkara tersebut diputus di persidangan PN Pasir Pengaraian, pada Rabu, 29 Mei 2024. Di mana saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lagi bisa menghadirkan terdakwa karena sudah meninggal dunia.
“Jadi, surat keterangan bahwa terdakwa meninggal dunia itu diberikan (Jaksa) pada tanggal 26 Mei 2024. Sedangkan sidang putusan gugurnya perkara tersebut pada tanggal 29 Mei 2024,” jelas Geri.
Sementara, di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Alexander Dwi Agung Situmorang, SH, membenarkan kalau perkara dugaan penadahan manipulasi timbangan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), atas nama terdakwa Guntur Silalahi dinyatakan gugur secara hukum.
“Karena terdakwa meninggal dunia, maka perkaranya dihentikan atau gugur sesuai dengan putusan Majelis Hakim pada PN Pasir Pengaraian,” ujar Alexander saat dihubungi melalui telepon, pada Senin (3/6/2024).
Diduga Jatuh di Kamar Mandi
Sementara itu, Alexander Dwi Agung Situmorang mencoba menjelaskan ihwal sebelum meninggalnya terdakwa Guntur Silalahi. “Dari informasi yang kami terima dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, bahwa terdakwa ini sempat terjatuh di kamar mandi ruang tahanan, dengan cepat pihak Lapas bersama dengan Kejaksaan Rohul langsung membawa terdakwa ke RSUD Rohul untuk diberikan perawatan dan pengobatan, namun setelah sempat menjalani perawatan, nyawa terdakwa sudah tak terselamatkan,” beber Alexander.
Terdakwa Masih Sempat Dirawat
Sementara itu, jatuhnya terdakwa di kamar mandi ruang tahanan dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Marcos Sihombing.
“Iya, dia (Guntur Silalahi) jatuh di kamar mandi. Tetapi sebelumnya terdakwa ini sudah mengalami sakit gejala stroke ringan,” jelas Marcos kepada reporter Mengabarkan.com.
Marcos menerangkan, jatuhnya terdakwa Guntur di kamar mandi terjadi pada Minggu pagi, 26 Mei 2024. Atas kejadian itu, pihaknya langsung menghubungi Jaksa sembari membawa Guntur ke RSDU Rohul untuk diberikan pengobatan.
“Dia (Guntur) masih sempat dirawat di RSUD Rohul. Bahkan, Jaksa minta supaya di Rujuk ke Rumah Sakit Pekanbaru. Nah, mau rencan ke sana (Pekanbaru), Guntur sudah meninggal dunia, pada Minggi 26 Mei 2024, sekitar pukul 23.55 WIB,” jelasnya.
Marcos juga menyebut, jatuhnya terdakwa Guntur juga diketahui oleh pihak keluarganya. “Saat dia (Guntur) di rawat di RSUD Rohul, keluarganya juga datang itu,” katanya.
Dalam pada itu, sampai berita ini dirilis, reporter Mengabarkan.com belum bisa mendapat konfirmasi dari pihak keluarga almarhum Guntur Silalahi, yang merupakan warga Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darusslam, Rohul itu.
Penulis: Redaksi