Mengabarkan.com – Tak lama lagi, perhelatan pesta demokrasi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, akan digelar. Dalam menghadapi persiapan tersebut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rambah mengujungi Mapolsek Rambah, pada Selasa (21/5/2024).
Dalam kunjungan itu, pengurus PPK disambut langsung oleh Kapolsek Rambah, Polres Rokan Hulu (Rohul), Iptu Hendra Sitorus, Kanit Intelkam Polsek Rambah, Aipda Mardiono Pasda SH, Anggota Unit Intelkam Brigadir Rifki. Sedangkan dari PPK Rambah turut hadir Ade Irma Suraina Nasution, Hadiah Saputra, Sukriadi, Yogi Yusrianto dan Yusparman
Ketua PPK Rambah, Suraini Nasutio, menyampaikan bahwa kehadiran mereka adalahs ebatas koordinasi dengan Kapolsek Rambah, sekaligus memeperkenalkan diri setelah dirinya telah dilantik menjadi Ketua PPK Kecamatan Rambah.
“Selain memperkenalkan diri, kami juga melakukan koordinasi dengan Polsek Rambah dalam rangka persiapan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 nanti,” jelas Suriani Nasution.
Dia berharap dengan terlaksananya koordinasi dengan Polsek Rambah, dapat terjalinnya sinergitas yang baik antara PPK Rambah dengan personel Polsek Rambah.
Di tempat yang sama, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Iptu Hendra Sitorus, menyampaikan terima kasih Kepada PPK Rambah yang telah datang berkoordinasi dengan Polsek Rambah dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Tahun 2024.
“Diharapkan persiapan pemilihan bupati dan wakil bupati Rohul 2024 dalam tingkat Kecamatan Rambah berjalan dengan baik dan lancar, sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala,” harap Kapolsek.
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024, telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada serentak.
Pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia.
Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
-27 Februari-16 November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
-24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
-5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
-31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
-24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
-27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
-27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
-22 September 2024: penetapan pasangan calon
-25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
-27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara pilkada
-27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penulis: Paber Siahaan