Besok, Dua Tersangka Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Diserahkan ke Jaksa

Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) Fajar Haryowimbuko, membenarkan berkas kedua tersangka kasus BBM di Dinas Perkim Rohul sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu disampikan Kajari Rohul, saat dikonfirmisi reporter Mengabarkan.com, pada Rabu (15/5/2024) malam, via teleponnya.

Fajar menyebut, berkas kedua tersangka atas nama JT dan HI sudah dilakukan penelitian, dan menyimpulkan bahwa petunjuk yang diberikan telah dipenuhi oleh penyidik dari Satreskrim Polres Rohul.

“Sudah lengkap (berkas kedua tersangka). Mengenai kapan waktu penyerahan tersangka, tanya sama polisi ya. Intinya kita siap saja,” jelas Fajar.

Sementara, di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais membenarkan kalau berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

“Setelah kita lengkapi semua permintaan dari jaksa (P19), saat ini berkas itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dan besok, (Kamis 16 Mei 2024) tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,” beber Raja Kosmos, menjawab reporter Mengabarkan.com.

Raja Kosmos menyebut, terkait waktu penyerahan kedua tersangka belum bisa dipastikan. “Yang jelas besok kita serahakan (tersangka), kalau waktunya belum bisa kita pastikan. Kita press release dulu besok Jam 10 pagi, bersama pak Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono,” jelasnya.

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Rohul telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM), dan belanja sewa mobilitas darat, pada Dinas Perkim Rohul tahun 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar.

Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu, Hery Islami dan Joshua Tobing sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya. Keduanya pun ditahan polisi pada Sabtu 20 Januari 2024 lalu. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *