Terlibat Kasus Sabu, Oknum PNS di Rohul Riau Diciduk SatReskrim Polsek Ujung Batu

Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu, melalui Satuan Reserse Polsek Ujung Batu mengamankan seorang perempuan yang berpropesi sebagai Apratur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Rohul Ria, atas nama Novi yang terlibat masalah narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, Kasubsi Sihumas, Aipda Mardiono Pasda SH, pada Kamis (13/10/2022).

Aipda Mardiono menjelaskan, pada hari selasa tanggal 11 oktober 2022 , Kapolsek Ujung Batu, AKP Andi Cakra Putra SIK, MH mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Ujung Batu Timur, Kacamatan Ujung Batu, Rohul.

Menanggapi informasi itu, lanjut Mardiono, Kapolsek Ujung Batu langsung memerintahkan Aiptu Musriandi SH selaku Panit II Unit Reskrim bersama anggota Bripka M Jhonson dan Bripda Rifki Ihza Dermawan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebeneran informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Selasa (11/10/2022), sekira pukul 16:40 wib, Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang prempuan bernama Novi Susanti als Novi bin Zainuddin,” terang Aipda Mardiono.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penangkapan,  kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah warung. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan dua orang laki – laki atas nama Darwin dan Kacung. Namun, ketika penangkapan keduanya berhasil melarikan diri.

Lanjut Mardiono, dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan tiga buah paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam plastik bening klip dengan rincian keseluruhan 11 paket, satubuah handphone realme c11 warna hijau, satu buah handphone vivo warna merah, 1 buah dompet coklat merek louis vuitton yang berisikan 1 buah KTP atas nama Novi dan satu buku nikah istri dengan nomor : 82/06/vi/2006, tanggal 0 juni 2006, satu buah buku tabungan BRI atas nama Vovi Susanti, uang Rp 1.180.000, satu buah handphone Nokia bbs warna hitam dan 1 satu buah handphone samsung lipat warna putih.

“Tersangka diamankan Polsek Ujung Batu di jalan lintas Ujung Batu, Tandun, Desa Ujung Batu Timur,  Kecamatan Ujung Batu. Dan saat ini tersangka sudah berada di Polsek Ujung Batu, guna pemeriksaan lebih lanjut, “terang Mardiono.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Novi adalah pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 131 jo pasal 132,  Undang – Undang RI nmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *